Education Logo Images
  • Beranda
  • Pengumuman
  • Sertifikasi
    • Alur Proses Sertifikasi
    • Wakil Penasihat Berjangka
    • Wakil Pialang Berjangka
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Assesor
  • Downloads
    • SKEMA VERIFIKASI
      • SEMA VERIFIKASI WPB
      • SKEMA VERIFIKASI WPB
    • SKKK
      • SKKK WPB
      • SKKK WPA
    • Formulir Pendaftaran (APL)
      • Form APL-01 WPB
      • Form APL-02 WPB
      • Form APL-01 WPA
      • Form APL-02 WPA
Daftar Sekarang
lsppbkplus Logo Images

lsppbkplus.com - Lembaga Sertifikasi Profesi Perdagangan Berjangka Komoditi.

  • -
  • -
  • Beranda
  • Pengumuman
  • Sertifikasi
    • Alur Proses Sertifikasi
    • Wakil Penasihat Berjangka
    • Wakil Pialang Berjangka
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Assesor
  • Downloads
    • SKEMA VERIFIKASI
      • SEMA VERIFIKASI WPB
      • SKEMA VERIFIKASI WPB
    • SKKK
      • SKKK WPB
      • SKKK WPA
    • Formulir Pendaftaran (APL)
      • Form APL-01 WPB
      • Form APL-02 WPB
      • Form APL-01 WPA
      • Form APL-02 WPA
Daftar Sekarang
Education Images

Wakil Pialang Berjangka

Wakil Pialang Berjangka

Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 1997 yang diperbarui dengan Undang-undang 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya. Komoditi yang menjadi Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa adalah komoditi pertanian, kehutanan, pertambangan, industri hulu, serta jasa dan kini telah mencakup berbagai produk finansial seperti Indeks Saham dan mata uang asing (Cross Currency). Indonesia memiliki 2 (dua) Bursa Berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang mulai beroperasi pada akhir tahun 2000 dan PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) yang mulai beroperasi pada tahun 2009. Sejak awal berdirinya, BBJ dan BKDI menawarkan satu forum transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memenuhi kebutuhan nasional dengan mengikuti kecenderungan global (Bappebti, 2018).

 

Pialang berjangka merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya berdasarkan atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. Bisnis perdagangan berjangka komoditi menghadirkan dua sisi yakni potensi keuntungan dan risiko kerugian dan termasuk sebagai jenis perdagangan yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, situasi dan bagaimana perdagangan berjangka ini berlangsung, wajib dijelaskan mendalam kepada calon nasabah/investor sebelum berlanjut pada proses transaksi. Calon investor perlu memahami bagaimana menganalisis situasi komoditi, sehingga keputusan beli dan jual dari investor relatif tidak menimbulkan risiko yang menghancurkan. Perusahaan pialang berjangka perlu memberikan pembelajaran/edukasi kepada calon investor dengan seluruh peraturan, kebijakan, dan  sistem untuk membantu mencegah pengambilan keputusan investor tanpa dilandasi dengan perhitungan. Dalam kondisi saat ini, informasi-informasi dan fase edukasi dibantu dengan website dan perlengkapan teknologi informasi lainnya. Pendekatan kepada calon nasabah/investor pula dilakukan oleh wakil pialang berjangka (WPB) yang telah memiliki tanda lulus ujian yang yang selama ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti dan berizin. WPB merupakan personel terdepan untuk bertemu dengan calon nasabah dan memastikan calon nasabah adalah layak melibatkan diri pada perdagangan berjangka komoditi dan memahami prosesnya.

 

Wakil Pialang Berjangka (WPB) sebagaimana dinyatakan pada Peraturan  Kepala Bappebti/Perka Nomor 2 tahun 2018 tentang izin wakil pialang berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka.

 

Dengan demikian, wakil pialang adalah profesi yang melekat pada seseorang dan berada pada Pialang Berjangka untuk menjalankan profesinya sebagaimana izin yang dikeluarkan. Perbedaan dengan profesi lain adalah WPB hanya boleh bekerja ketika berizin dan berada pada pialang berjangka. Sebagaimana tertulis pada pasal 6 Perka 2 tahun 2018, setiap pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka wajib menjadi anggota Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka (Aspebtindo). Ketika lingkungan bekerja (eksternal dan internal) berubah, maka WPB sebagaimana pekerja umumnya diharapkan mampu dengan segera menyelaraskan dengan tuntutan perubahan tersebut. Pekerja yang kompeten menjadi penting, untuk terwujudnya kinerja individu dan keunggulan perusahaan/organisasi.

 

    Terdapat perusahaan Pialang berjangka sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Izin usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan pembukaan kantor cabang pialang berjangka yakni badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya berdasarkan atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. Sumber daya Manusia yang  menjalankan fungsi sebagai perusahaan Pialang Berjangka adalah Wakil pialang Berjangka sebagaimana dinyatakan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka. WPB sebagai pekerja di pialang komoditi berjangka sangat membantu dalam memberikan kepuasan pada penerima hasil kerja dan capaian hasil bagi perusahaan untuk bisnis berkelanjutan. Namun,  harapan  penerima hasil kerja dapat berubah sejalan dengan munculnya bisnis serupa  yang tentu saling bersaing mendapatkan pelanggan atau pengguna. Sejalan dengan globalisasi, kompetensi pekerjaan di Indonesia pula merujuk pada kompetensi yang berlaku di perusahaan–perusahaan di mancanegara untuk jabatan yang sama, tetapi tetap dengan menjaga nilai-nilai panutan di perusahaan masing-masing.

Definisi

Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)

Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan argin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Pialang Berjangka

Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Wakil Pialang Berjangka

Wakil Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka.

Kontrak Berjangka

Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.

Pihak

Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.

Informasi

Informasi adalah keterangan yang dapat berupa analisis mengenai harga dan volume perdagangan, risiko harga dan likuiditas, faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakan harga, kegiatan Perdagangan Berjangka, mekanisme perdagangan berjangka dan institusi Perdagangan Berjangka.

 

Daftar Unit Kompetensi

Unit Kompetensi

K.66WPB152.001.1

Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja

K.66WPB152.002.1

Menerapkan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Dalam Melayani Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi

K.66WPB152.003.1

Mempersiapkan Diri untuk Bekerja

K.66WPB152.004.1

Melaksanakan Komunikasi Efektif

K.66WPB152.005.1

Membuat Bahan Promosi Perdagangan Berjangka Komoditi

K.66WPB152.006.1

Melakukan Promosi dan Mendeskripsikan Peluang dan Risiko Perdagangan Berjangka Komoditi

K.66WPB152.007.1

Melakukan Seleksi Penerimaan Calon Nasabah

K.66WPB152.008.1

Mendeskripsikan Dokumen Penerimaan Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi

K.66WPB152.009.1

Mengidentifikasi  Prosedur Penanganan Pengaduan Nasabah

K.66WPB152.010.1

Memelihara Hubungan dengan Nasabah

 

1. Proses Sertifikasi

1.1. Proses Pendaftaran

1.1.1. LSP PBK menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.

1.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:

a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;

b. Foto Copy Sertifikat pelatihan simulasi transaksi Kontrak Berjangka yang diterbitkan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka; 6

c. Untuk Lulusan SMA atau Sederajat

i. Foto Copy Ijasah yang telah dilegalisir

ii. Foto Copy Sertifikat hasil pelatihan dan/atau pendidikan bidang perdagangan berjangka komoditi yang di terbitkan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah mendapatkan pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan;

dan/atau

iii. Surat keterangan pengalaman bekerja di bidang perdagangan berjangka komoditi paling singkat selama 24 (dua puluh empat) bulan yang di keluarkan oleh perusahaan komoditi berjangka.

d. Untuk Lulusan Diploma III (D3)

i. Foto Copy Ijasah yang telah dilegalisir

ii. Surat keterangan memiliki pengalaman bekerja di bidang perdagangan berjangka komoditi paling singkat 6 (enam) bulan yang di keluarkan oleh perusahaan komoditi berjangka; atau

iii. Foto Copy Sertifikat hasil pelatihan dan/atau pendidikan bidang perdagangan berjangka komoditi yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah mendapatkan pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

e. Pas Photo ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar

1.1.3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan;

1.1.4. Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian;

1.1.5. LSP PBK menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi;

1.1.6. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

1.2. Proses Asesmen

1.2.1. Asesmen skema sertifikasi Wakil Pialang Berjangka direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi;

1.2.2. LSP PBK menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen;

1.2.3. Asesor Kompetensi melakuan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang akan dibuktikan dan bukti tersebut akan dikumpulkan;

1.2.4. Asesor Kompetensi menjelaskan, membahas dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi;

1.2.5. Asesor Kompetensi melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan;

1.2.6. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen/uji kompetensi.

1.3. Proses Uji Kompetensi

1.3.1. Uji kompetensi Wakil Pialang Berjangka dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung/praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.

1.3.2. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP PBK.

1.3.3. Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM.

1.3.4. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.

1.3.5. Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP.

1.4. Keputusan Sertifikasi

1.4.1. LSP PBK menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:

a. mengambil keputusan sertifikasi;

b. melakukan penelusuran apabila terjadi banding.

1.4.2. LSP PBK membentuk tim teknis pengambil keputusan sertifikasi yang beranggotakan personil yang tidak ikut serta dalam proses pelatihan dan/atau uji kompetensi Wakil Pialang Berjangka;

1.4.3. Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh tim teknis pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi;

1.4.4. Tim teknis LSP PBK yang bertugas membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi dan ditetapkan oleh LSP PBK;

1.4.5. Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat pleno tim teknis dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi dan dibuat dalam Berita Acara;

1.4.6. Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSP PBK berdasarkan berita acara rapat pleno tim teknis;

1.4.7. LSP PBK menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP PBK dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun;

1.4.8. Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi. 1.5. Pencabutan Sertifikat Kompetensi

1.5.1. Pencabutan sertifikat kompetensi dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban pemegang sertifikat;

1.5.2. LSP PBK akan melakukan pencabutan sertifikat secara langsung atau melalui tahapan peringatan terlebih dahulu.

1.6. Surveilan Pemegang Sertifikat/Pemeliharaan Sertifikat

1.6.1. Pelaksanaan surveilan oleh LSP PBK dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi;

1.6.2. Surveilan dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya sertifikat kompetensi;

1.6.3. Proses surveilan dapat dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi pihak ketiga, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi;

1.6.4. Pelaksanaan kegiatan Surveilan kepada para pemegang sertifikat dengan menggunakan metode lainnya yaitu aspek administrasi dan aspek kompetensi diantaranya;

1.6.4.1. Setiap pemegang sertifikasi LSP PBK diwajibkan untuk memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara beraktifitas pada bidang sesuai unit kompetensi yang terdapat dalam sertifikat yang dimilikinya, diantaranya sebagai pegawai, sebagai instruktur, sebagai asesor, atau mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya;

1.6.4.2. Pemegang sertifikat mengirimkan bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP PBK, dapat berupa surat referensi perusahaan, surat referensi dari LPK, surat referensi dari LSP bahwa yang bersangkutan beraktifitas di bidang yang sesuai sertifikasinya, atau fotokopi sertifikat pelatihan/seminar yang relevan.

1.6.5. Hasil surveilan dicatat dalam data base pemegang sertifikat di LSP PBK.

1.7. Proses Sertifikasi Ulang

1.7.1. Pemegang sertifikat Kompetensi Wakil Pialang Berjangka wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir;

1.7.2. Sertifikasi Ulang atau Recognition Current Competency (RCC) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sesuai dengan periode berlakunya sertifikat tersebut;

1.7.3. RCC berfungsi sebagai sarana untuk mengukur dan memperbaharui kompetensi peserta, sehingga mereka tetap relevan dan terkini dalam bidang perdagangan berjangka komoditi;

1.7.4. RCC juga membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemegang sertifikat, karena mereka dijamin memiliki kualifikasi yang teruji dan diperbarui secara teratur;

1.7.5. Proses Pendaftaran sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 1.1;

1.7.6. Proses asesmen/uji kompetensi sertifikasi ulang dilakukan sesuai klausul 1.2 dan 1.3;

1.7.7. Proses pengambilan keputusan sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 1.4.10

1.8. Penggunaan Sertifikat

Pemegang sertifikat Kompetensi Wakil Pialang Berjangka harus menandatangani persetujuan untuk:

1.8.1. Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi;

1.8.2. Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;

1.8.3. Tidak menggunakan sertifikat untuk hal apapun yang dapat mencemarkan/merugikan LSP PBK dan tidak memberikan pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP PBK dianggap dapat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;

1.8.4. Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikat dicabut oleh LSP PBK.

1.9. Banding

1.9.1. LSP PBK memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan hasil asesmen dirasa tidak sesuai;

1.9.2. Banding dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan hasil asesmen diterima;

1.9.3. LSP PBK menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding;

1.9.4. LSP PBK membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat proses asesmen terhadap pihak yang mengajukan banding;

1.9.5. LSP PBK menjamin bahwa proses banding dilakukan secara obyektif dan tidak memihak;

1.9.6. Keputusan banding diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP PBK;

1.9.7. Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat diganggu gugat.

lsp_logo

Lembaga Sertifikasi Profesi Perdagangan Berjangka Komoditi

Link Terkait
  • Home
  • Daftar
  • Login
  • Berita
Link Pengguna
  • Peserta
  • Kontributor
  • Assesor
Hubungi Kami
  • Phone: +6221 2302292
  • E-mail: [email protected]

URL_WA
logo_icdx

logo_aspebtindo

logo_kbi
logo_jfx

logo_bappebti


Copyright © 2023 lsppbkplus.com All Rights Reserved

  • Home
  • Login
  • Register