Perdagangan Berjangka Komoditi
berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 1997 yang diperbarui dengan Undang-undang
10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan
Kontrak Berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif
lainnya. Komoditi yang menjadi Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di
Bursa adalah komoditi pertanian, kehutanan, pertambangan, industri hulu, serta
jasa dan kini telah mencakup berbagai produk finansial seperti Indeks Saham dan
mata uang asing (Cross Currency). Indonesia memiliki 2 (dua) Bursa Berjangka,
yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang mulai beroperasi pada akhir tahun
2000 dan PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) yang mulai beroperasi
pada tahun 2009. Sejak awal berdirinya, BBJ dan BKDI menawarkan satu forum
transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memenuhi kebutuhan nasional
dengan mengikuti kecenderungan global (Bappebti, 2018).
Pialang berjangka merupakan badan usaha
berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan jual beli komoditi
berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak
derivatif lainnya berdasarkan atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang
dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi
tersebut. Bisnis perdagangan berjangka komoditi menghadirkan dua sisi yakni
potensi keuntungan dan risiko kerugian dan termasuk sebagai jenis perdagangan
yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, situasi dan bagaimana perdagangan
berjangka ini berlangsung, wajib dijelaskan mendalam kepada calon
nasabah/investor sebelum berlanjut pada proses transaksi. Calon investor perlu
memahami bagaimana menganalisis situasi komoditi, sehingga keputusan beli dan
jual dari investor relatif tidak menimbulkan risiko yang menghancurkan.
Perusahaan pialang berjangka perlu memberikan pembelajaran/edukasi kepada calon
investor dengan seluruh peraturan, kebijakan, dan sistem untuk membantu mencegah pengambilan
keputusan investor tanpa dilandasi dengan perhitungan. Dalam kondisi saat ini,
informasi-informasi dan fase edukasi dibantu dengan website dan perlengkapan
teknologi informasi lainnya. Pendekatan kepada calon nasabah/investor pula
dilakukan oleh wakil pialang berjangka (WPB) yang telah memiliki tanda lulus
ujian yang yang selama ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti dan berizin. WPB merupakan
personel terdepan untuk bertemu dengan calon nasabah dan memastikan calon
nasabah adalah layak melibatkan diri pada perdagangan berjangka komoditi dan
memahami prosesnya.
Wakil Pialang Berjangka (WPB)
sebagaimana dinyatakan pada Peraturan
Kepala Bappebti/Perka Nomor 2 tahun 2018 tentang izin wakil pialang
berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang
Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka.
Dengan demikian, wakil pialang adalah
profesi yang melekat pada seseorang dan berada pada Pialang Berjangka untuk
menjalankan profesinya sebagaimana izin yang dikeluarkan. Perbedaan dengan profesi lain adalah WPB hanya boleh
bekerja ketika berizin dan berada pada pialang berjangka. Sebagaimana tertulis
pada pasal 6 Perka 2 tahun 2018, setiap pihak yang telah memperoleh izin
sebagai Wakil Pialang Berjangka wajib menjadi anggota Asosiasi Industri
Perdagangan Berjangka (Aspebtindo). Ketika lingkungan bekerja (eksternal dan
internal) berubah, maka WPB sebagaimana pekerja umumnya diharapkan mampu dengan
segera menyelaraskan dengan tuntutan perubahan tersebut. Pekerja yang kompeten
menjadi penting, untuk terwujudnya kinerja individu dan keunggulan
perusahaan/organisasi.
Terdapat perusahaan Pialang berjangka
sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Izin usaha Pialang
Berjangka dan Persetujuan pembukaan kantor cabang pialang berjangka yakni badan
usaha berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan jual beli komoditi
berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak
derivatif lainnya berdasarkan atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang
dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi
tersebut. Sumber daya Manusia yang menjalankan fungsi sebagai perusahaan Pialang
Berjangka adalah Wakil pialang Berjangka sebagaimana dinyatakan Peraturan Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018
tentang Izin Wakil Pialang Berjangka. WPB sebagai pekerja di pialang komoditi
berjangka sangat membantu dalam memberikan kepuasan pada penerima hasil kerja
dan capaian hasil bagi perusahaan untuk bisnis berkelanjutan. Namun, harapan
penerima hasil kerja dapat berubah sejalan dengan munculnya bisnis
serupa yang tentu saling bersaing
mendapatkan pelanggan atau pengguna. Sejalan dengan globalisasi, kompetensi
pekerjaan di Indonesia pula merujuk pada kompetensi yang berlaku di
perusahaan–perusahaan di mancanegara untuk jabatan yang sama, tetapi tetap
dengan menjaga nilai-nilai panutan di perusahaan masing-masing.
Definisi
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) |
Perdagangan Berjangka
Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu
yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan argin dan dengan
penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. |
Pialang Berjangka |
Pialang Berjangka adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas
amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu
sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut. |
Wakil Pialang Berjangka |
Wakil
Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan
dengan Pialang Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka. |
Kontrak Berjangka |
Kontrak Berjangka adalah
suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam
jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah
ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi
atas Kontrak Berjangka. |
Pihak |
Pihak adalah orang
perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi. |
Informasi |
Informasi adalah
keterangan yang dapat berupa analisis mengenai harga dan volume perdagangan,
risiko harga dan likuiditas, faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakan
harga, kegiatan Perdagangan Berjangka, mekanisme perdagangan berjangka dan
institusi Perdagangan Berjangka. |
Daftar
Unit Kompetensi
Unit
Kompetensi |
|
K.66WPB152.001.1 |
Menerapkan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja |
K.66WPB152.002.1 |
Menerapkan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Dalam Melayani Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi |
K.66WPB152.003.1 |
Mempersiapkan Diri untuk Bekerja |
K.66WPB152.004.1 |
Melaksanakan Komunikasi Efektif |
K.66WPB152.005.1 |
Membuat Bahan Promosi Perdagangan Berjangka Komoditi |
K.66WPB152.006.1 |
Melakukan
Promosi dan Mendeskripsikan Peluang dan Risiko Perdagangan Berjangka Komoditi |
K.66WPB152.007.1 |
Melakukan Seleksi Penerimaan Calon Nasabah |
K.66WPB152.008.1 |
Mendeskripsikan
Dokumen Penerimaan Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi |
K.66WPB152.009.1 |
Mengidentifikasi Prosedur Penanganan Pengaduan Nasabah |
K.66WPB152.010.1 |
Memelihara Hubungan dengan Nasabah |
1.
Proses Sertifikasi
1.1.
Proses Pendaftaran
1.1.1.
LSP PBK menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema
sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban
pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
1.1.2.
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan
bukti:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
b. Foto Copy Sertifikat pelatihan simulasi
transaksi Kontrak Berjangka yang diterbitkan oleh Bappebti dan/atau Bursa
Berjangka; 6
c. Untuk Lulusan SMA atau Sederajat
i. Foto Copy Ijasah yang telah
dilegalisir
ii. Foto Copy Sertifikat hasil pelatihan
dan/atau pendidikan bidang perdagangan berjangka komoditi yang di terbitkan
oleh lembaga pelatihan kerja yang telah mendapatkan pengesahan/akreditasi dari
Kementerian Ketenagakerjaan;
dan/atau
iii. Surat keterangan pengalaman bekerja
di bidang perdagangan berjangka komoditi paling singkat selama 24 (dua puluh
empat) bulan yang di keluarkan oleh perusahaan komoditi berjangka.
d. Untuk Lulusan Diploma III (D3)
i. Foto Copy Ijasah yang telah
dilegalisir
ii. Surat keterangan memiliki
pengalaman bekerja di bidang perdagangan berjangka komoditi paling singkat 6
(enam) bulan yang di keluarkan oleh perusahaan komoditi berjangka; atau
iii. Foto Copy Sertifikat hasil pelatihan
dan/atau pendidikan bidang perdagangan berjangka komoditi yang diterbitkan oleh
lembaga pelatihan kerja yang telah mendapatkan pengesahan/akreditasi dari
Kementerian Ketenagakerjaan.
e. Pas Photo ukuran 3x4 dengan latar
belakang merah sebanyak 3 lembar
1.1.3. Pemohon mengisi formulir Asesmen
Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan;
1.1.4. Peserta menyatakan setuju untuk
memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang
diperlukan untuk penilaian;
1.1.5. LSP PBK menelaah berkas pendaftaran
untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam skema sertifikasi;
1.1.6. Pemohon yang memenuhi
persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
1.2. Proses Asesmen
1.2.1. Asesmen skema sertifikasi Wakil Pialang Berjangka direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi;
1.2.2. LSP PBK menugaskan Asesor Kompetensi
untuk melaksanakan Asesmen;
1.2.3. Asesor Kompetensi melakuan verifikasi
persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang
akan dibuktikan dan bukti tersebut akan dikumpulkan;
1.2.4. Asesor Kompetensi menjelaskan, membahas
dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta
Sertifikasi;
1.2.5. Asesor Kompetensi melakukan
pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan
pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti
tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan;
1.2.6. Peserta yang memenuhi persyaratan
bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut
asesmen/uji kompetensi.
1.3. Proses Uji Kompetensi
1.3.1. Uji kompetensi Wakil Pialang Berjangka
dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode
observasi langsung/praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan,
verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif,
serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
1.3.2. Uji kompetensi dilaksanakan di
Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP PBK.
1.3.3. Bukti yang dikumpulkan melalui uji
kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang
diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM.
1.3.4. Hasil proses uji kompetensi yang
telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi
aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
1.3.5. Asesor menyampaikan rekaman hasil
uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP.
1.4. Keputusan Sertifikasi
1.4.1. LSP PBK menjamin bahwa informasi
yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
a. mengambil keputusan sertifikasi;
b. melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
1.4.2. LSP PBK membentuk tim teknis
pengambil keputusan sertifikasi yang beranggotakan personil yang tidak ikut serta
dalam proses pelatihan dan/atau uji kompetensi Wakil Pialang Berjangka;
1.4.3. Keputusan sertifikasi terhadap peserta
hanya dilakukan oleh tim teknis pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan
informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi;
1.4.4. Tim teknis LSP PBK yang bertugas
membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman
dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah
dipenuhi dan ditetapkan oleh LSP PBK;
1.4.5. Keputusan sertifikasi dilakukan
melalui rapat pleno tim teknis dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan
informasi uji kompetensi dan dibuat dalam Berita Acara;
1.4.6. Keputusan pemberian sertifikat
dibuat dalam surat keputusan LSP PBK berdasarkan berita acara rapat pleno tim
teknis;
1.4.7. LSP PBK menerbitkan sertifikat
kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten dalam bentuk surat dan/atau kartu,
yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP PBK dengan
masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun;
1.4.8. Sertifikat diserahkan setelah
seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi. 1.5. Pencabutan Sertifikat Kompetensi
1.5.1. Pencabutan sertifikat kompetensi
dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban pemegang sertifikat;
1.5.2. LSP PBK akan melakukan pencabutan
sertifikat secara langsung atau melalui tahapan peringatan terlebih dahulu.
1.6. Surveilan Pemegang
Sertifikat/Pemeliharaan Sertifikat
1.6.1. Pelaksanaan surveilan oleh LSP
PBK dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat
kompetensi;
1.6.2. Surveilan dilakukan secara
periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah
diterbitkannya sertifikat kompetensi;
1.6.3. Proses surveilan dapat dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi pihak ketiga, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi;
1.6.4. Pelaksanaan kegiatan Surveilan kepada
para pemegang sertifikat dengan menggunakan metode lainnya yaitu aspek
administrasi dan aspek kompetensi diantaranya;
1.6.4.1. Setiap pemegang sertifikasi
LSP PBK diwajibkan untuk memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara
beraktifitas pada bidang sesuai unit kompetensi yang terdapat dalam sertifikat yang
dimilikinya, diantaranya sebagai pegawai, sebagai instruktur, sebagai asesor,
atau mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya;
1.6.4.2. Pemegang sertifikat mengirimkan
bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP PBK, dapat berupa surat
referensi perusahaan, surat referensi dari LPK, surat referensi dari LSP bahwa
yang bersangkutan beraktifitas di bidang yang sesuai sertifikasinya, atau
fotokopi sertifikat pelatihan/seminar yang relevan.
1.6.5. Hasil surveilan dicatat dalam
data base pemegang sertifikat di LSP PBK.
1.7. Proses Sertifikasi Ulang
1.7.1. Pemegang sertifikat Kompetensi
Wakil Pialang Berjangka wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang
masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan
sebelum masa berlaku sertifikat berakhir;
1.7.2. Sertifikasi Ulang atau Recognition
Current Competency (RCC) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sesuai dengan
periode berlakunya sertifikat tersebut;
1.7.3. RCC berfungsi sebagai sarana
untuk mengukur dan memperbaharui kompetensi peserta, sehingga mereka tetap relevan
dan terkini dalam bidang perdagangan berjangka komoditi;
1.7.4. RCC
juga membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemegang sertifikat,
karena mereka dijamin memiliki kualifikasi yang teruji dan diperbarui secara
teratur;
1.7.5. Proses
Pendaftaran sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 1.1;
1.7.6. Proses
asesmen/uji kompetensi sertifikasi ulang dilakukan sesuai klausul 1.2 dan 1.3;
1.7.7. Proses
pengambilan keputusan sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 1.4.10
1.8. Penggunaan
Sertifikat
Pemegang sertifikat
Kompetensi Wakil Pialang Berjangka harus menandatangani persetujuan untuk:
1.8.1.
Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi;
1.8.2.
Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
1.8.3. Tidak menggunakan
sertifikat untuk hal apapun yang dapat mencemarkan/merugikan LSP PBK dan tidak memberikan
pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP PBK dianggap dapat menyesatkan
atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
1.8.4.
Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikat dicabut
oleh LSP PBK.
1.9. Banding
1.9.1. LSP
PBK memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila
keputusan hasil asesmen dirasa tidak sesuai;
1.9.2.
Banding dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan hasil asesmen
diterima;
1.9.3. LSP
PBK menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding;
1.9.4. LSP
PBK membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan
personil yang tidak terlibat proses asesmen terhadap pihak yang mengajukan
banding;
1.9.5. LSP
PBK menjamin bahwa proses banding dilakukan secara obyektif dan tidak memihak;
1.9.6.
Keputusan banding diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak permohonan banding diterima oleh LSP PBK;
1.9.7.
Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat diganggu
gugat.