Education Logo Images
  • Beranda
  • Pengumuman
  • Sertifikasi
    • Alur Proses Sertifikasi
    • Wakil Penasihat Berjangka
    • Wakil Pialang Berjangka
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Assesor
  • Downloads
    • SKEMA VERIFIKASI
      • SEMA VERIFIKASI WPB
      • SKEMA VERIFIKASI WPB
    • SKKK
      • SKKK WPB
      • SKKK WPA
    • Formulir Pendaftaran (APL)
      • Form APL-01 WPB
      • Form APL-02 WPB
      • Form APL-01 WPA
      • Form APL-02 WPA
Daftar Sekarang
lsppbkplus Logo Images

lsppbkplus.com - Lembaga Sertifikasi Profesi Perdagangan Berjangka Komoditi.

  • -
  • -
  • Beranda
  • Pengumuman
  • Sertifikasi
    • Alur Proses Sertifikasi
    • Wakil Penasihat Berjangka
    • Wakil Pialang Berjangka
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Assesor
  • Downloads
    • SKEMA VERIFIKASI
      • SEMA VERIFIKASI WPB
      • SKEMA VERIFIKASI WPB
    • SKKK
      • SKKK WPB
      • SKKK WPA
    • Formulir Pendaftaran (APL)
      • Form APL-01 WPB
      • Form APL-02 WPB
      • Form APL-01 WPA
      • Form APL-02 WPA
Daftar Sekarang
Education Images

Wakil Penasihat Berjangka

Wakil Penasihat Berjangka

Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 1997 yang diperbarui dengan Undang-Undang 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Komoditi yang menjadi Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa adalah komoditi pertanian, kehutanan, pertambangan, industri hulu, serta jasa dan kini telah mencakup berbagai produk finansial seperti Indeks Saham dan mata uang asing (Cross Currency). Indonesia memiliki 2 (dua) Bursa Berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang mulai beroperasi pada akhir tahun 2000 dan PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) yang mulai beroperasi pada tahun 2009. Sejak awal berdirinya, BBJ dan BKDI menawarkan satu forum transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memenuhi kebutuhan nasional dengan mengikuti kecenderungan global (Bappebti, 2018).

 Terdapat sejumlah stakeholders, lembaga, kebijakan, dan peraturan terkait dalam perdagangan berjangka dengan struktur dan sistem pengoperasiannya yang wajib dipahami, dan dipatuhi. Pialang berjangka merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya berdasarkan atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. Bisnis perdagangan berjangka komoditi menghadirkan dua sisi yakni potensi keuntungan dan risiko kerugian dan termasuk sebagai jenis perdagangan yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, situasi dan bagaimana perdagangan berjangka ini berlangsung, wajib dijelaskan mendalam kepada calon nasabah/investor sebelum berlanjut pada proses transaksi. Calon investor perlu memahami bagaimana menganalisis situasi komoditi, sehingga keputusan beli dan jual dari investor relatif tidak menimbulkan risiko yang menghancurkan.

Dalam pelaksanaannya, Perdagangan Berjangka komoditi dan produk finansial tidak lepas dengan penggunaan teknologi digitalisasi dan aplikasi yang dirancang untuk memudahkan melakukan analisis. Namun, kemajuan teknologi akan beriringan terjadinya kemungkinan penyalahgunaan terknologi dengan maksud kurang baik seperti pemanfaatan robotik yang menjebak. Selain itu, kesiapan mental Nasabah/klien dan pemahaman mendalam tentang Perdagangan Berjangka Komoditi diperlukan untuk mengurangi dampak kegagalan terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi. Terdapat sejumlah produk hukum yang dikeluarkan oleh Bappebti sebagai turunan dari Undang-undang agar terbangunnya industri Perdagangan Berjangka Komoditi sehat, bertanggung jawab.

            Keberadaan pasar komoditi pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan efisiensi usahanya. Namun, ketika terdapat sejumlah Nasabah yang berhenti karena menanggung kerugian signifikan, maka hal ini menunjukkan sasaran keberadaan Bursa Berjangka Komoditi untuk menciptakan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif mendukung perekonomian nasional belum terwujud. Situasi dan bagaimana perdagangan berjangka berlangsung, wajib dijelaskan kepada calon nasabah/investor sebelum berlanjut pada proses transaksi. Nasabah atau klien wajib paham situasi komoditi, mekanisme, analisis sehingga keputusan beli dan jual investor yang tidak menimbulkan risiko fatal. Nasabah perlu memahami apa yang menjadi tujuan terlibat pada Perdagangan Berjangka Komoditi, pemahaman akan dirinya apakah berkecenderungan spekulatif atau berhati-hati dan mendalami peraturan, kebijakan, dan sistem guna mencegah pengambilan keputusan tanpa dilandasi perhitungan seksama.

Kemudian terdapat perusahaan Penasihat Berjangka Komoditi yang memiliki ruang lingkup untuk memberikan Nasihat/advice bagi Klien yang membutuhkan jasa Nasihat terkait Kontrak Berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya, sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka. Sumber daya manusia yang bertemu dan memberikan jasa Nasihat disebut sebagai Wakil Penasihat Berjangka. Dalam menjalankan profesinya, diharapkan pemangku profesi mampu menjalankan pekerjaan dilandasi dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sebagaimana dipersyaratkan.

Terkait dengan Wakil Penasihat Berjangka sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Wakil Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Penasihat Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Penasihat Berjangka. Adapun Nasihat adalah suatu penyampaian Informasi ataupun Rekomendasi terkait dengan jual-beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Wakil Penasihat Berjangka atas nama Penasihat Berjangka berwenang berhubungan langsung dengan calon Klien atau Klien dalam rangka memberikan Nasihat mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Dalam profesi Wakil Penasihat Berjangka telah diatur bahwa Wakil Penasihat Berjangka bekerja penuh waktu untuk Penasihat Berjangka.

Persyaratan ijazah minimal sarjana atau yang setara, memiliki sertifikasi tanda lulus ujian profesi sebagai Calon Wakil Penasihat Berjangka yang selama ini diadakan oleh Bappebti, bukti pelaporan terakhir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan pribadi, surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuanga, surat keterangan tidak pernah masuk daftar hitam perbankan, surat keterangan tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun, dan referensi dari pemberi kerja.

 

 Definisi

Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)

Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Penasihat Perdagangan Berjangka

Penasihat Perdagangan Berjangka adalah orang perseorangan atau Badan Usaha yang memberikan Nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

Wakil Penasihat Berjangka

Wakil Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Penasihat Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Penasihat Berjangka.

Nasihat

Nasihat adalah suatu penyampaian Informasi ataupun Rekomendasi terkait dengan jual-beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Kontrak Berjangka

Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka.

Pihak

Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.

Klien

Klien adalah pihak yang mempergunakan jasa Penasihat Berjangka untuk mendapatkan Nasihat.

Rekomendasi

Rekomendasi adalah masukan yang disampaikan oleh Penasihat Berjangka kepada Klien yang tidak bersifat memaksa dengan risiko pengambilan keputusan ada di pihak Klien yang dapat berupa masukan keputusan yang perlu dilakukan oleh Klien untuk dapat mengambil manfaat dari jual-beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya berbasis risiko dengan mempertimbangkan risk profile, risk appetite, dan risk objective Klien dalam melakukan transaksi Perdagangan Berjangka.

 

Daftar Unit Kompetensi

UNIT KOMPETENSI

K.66WPA173.001.1

Mengidentifikasi Kebutuhan Persiapan Pekerjaan Perdagangan Berjangka Komoditi

K.66WPA173.002.1

Menyiapkan Diri Menghadapi Klien

K.66WPA173.003.1

Memetakan Profil Klien

K.66WPA173.004.1

Melakukan Perjanjian Pemberian Jasa Nasihat Sesuai Kemampuan, Kelayakan, Dan Kebutuhan Profile Klien

K.66WPA173.005.1

Mendeskripsikan Peluang Dan Risiko Jual Beli Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi

K.66WPA173.006.1

Merekomendasikan Pilihan Produk Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasar Sejumlah Pertimbangan

K.66WPA173.007.1

Membuat Laporan Dokumentasi Hasil Pemberian Nasihat

K.66WPA173.008.1

Mencatat Kebutuhan Hubungan Klien Berkelanjutan

 

1. Proses Sertifikasi

1.1. Proses Pendaftaran

1.1.1. LSP PBK menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi;

1.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:

a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;

b. Foto Copy Ijasah minimum Strata 1 (S1) atau yang setara yang telah dilegalisir;

c. Foto Copy Sertifikat pelatihan simulasi transaksi kontrak berjangka yang diterbitkan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka;

d. Foto Copy Sertifikat hasil pelatihan dan/atau pendidikan bidang perdagangan berjangka komoditi yang di terbitkan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah mendapatkan pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan;

e. Pas Photo ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar.

1.1.3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan;

1.1.4. Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian;6

1.1.5. LSP PBK menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi;

1.1.6. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

1.2. Proses Asesmen

1.2.1 Asesmen skema sertifikasi Wakil Penasihat Berjangka direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi;

1.2.2 LSP PBK menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen;

1.2.3 Asesor Kompetensi melakuan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang akan dibuktikan dan bukti tersebut akan dikumpulkan;

1.2.4 Asesor Kompetensi menjelaskan, membahas dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi;

1.2.5 Asesor Kompetensi melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL 02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan;

1.2.6 Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen/uji kompetensi.

1.3. Proses Uji Kompetensi

1.3.1 Uji kompetensi Wakil Penasihat Berjangka dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung/praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi;

1.3.2 Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP PBK;

1.3.3 Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM;7

1.3.4 Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”;

1.3.5 Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP.

1.4. Keputusan Sertifikasi

1.4.1 LSP PBK menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:

a. mengambil keputusan sertifikasi;

b. melakukan penelusuran apabila terjadi banding.

1.4.2 LSP PBK membentuk tim teknis pengambil keputusan sertifikasi yang beranggotakan personil yang tidak ikut serta dalam proses pelatihan dan/atau uji kompetensi Wakil Penasihat Berjangka;

1.4.3 Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh tim teknis pengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi;

1.4.4 Tim teknis LSP PBK yang bertugas membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi dan ditetapkan oleh LSP PBK;

1.4.5 Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat pleno tim teknis dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi dan dibuat dalam Berita Acara;

1.4.6 Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSP PBK berdasarkan berita acara rapat pleno tim teknis;

1.4.7 LSP PBK menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP PBK dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun;

1.4.8 Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.

1.5. Pencabutan Sertifikat Kompetensi

1.5.1 Pencabutan sertifikat kompetensi dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban pemegang sertifikat;

1.5.2 LSP PBK akan melakukan pencabutan sertifikat secara langsung atau melalui tahapan peringatan terlebih dahulu.8

1.6. Surveilan Pemegang Sertifikat / Pemeliharaan Sertifikat

1.6.1 Pelaksanaan surveilan oleh LSP PBK dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang sertifikat kompetensi;

1.6.2 Surveilan dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya sertifikat kompetensi;

1.6.3 Proses surveilan dapat dilakukan dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi pihak ketiga, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi;

1.6.4 Pelaksanaan kegiatan Surveilan kepada para pemegang sertifikat dengan menggunakan metode lainnya yaitu aspek administrasi dan aspek kompetensi diantaranya;

1.6.4.1. Setiap pemegang sertifikasi LSP PBK diwajibkan untuk memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara beraktifitas pada bidang sesuai unit kompetensi yang terdapat dalam sertifikat yang dimilikinya, diantaranya sebagai pegawai, sebagai instruktur, sebagai asesor, atau mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya;

1.6.4.2. Pemegang sertifikat mengirimkan bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP PBK, dapat berupa surat referensi perusahaan, surat referensi dari LPK, surat referensi dari LSP bahwa yang bersangkutan beraktifitas di bidang yang sesuai sertifikasinya, atau fotokopi sertifikat pelatihan/seminar yang relevan.

1.6.5 Pelaksanaan kegiatan Surveilan kepada para pemegang sertifikat menggunakan metode lainnya yaitu: aspek administrasi dan aspek kompetensi. Survailen dilakukan dengan menghubungi pemegang sertifikat:

1.6.5.1 Setiap pemegang sertifikasi LSP PBK diwajibkan untuk memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara memelihara kompetensinya sesuai unit kompetensi yang terdapat dalam sertifikat yang dimilikinya secara berkesinambungan;

1.6.5.2 Pemegang sertifikat beraktifitas pada bidang sesuai unit kompetensi yang terdapat dalam sertifikat yang dimilikinya, diantaranya sebagai pegawai, sebagai instruktur, sebagai asesor, atau mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya;9

1.6.5.3 Pemegang sertifikat mengirimkan bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP PBK, dapat berupa surat referensi perusahaan, surat referensi dari LPK, surat referensi dari LSP bahwa yang bersangkutan beraktifitas di bidang yang sesuai sertifikasinya, atau fotokopi sertifikat pelatihan/seminar yang relevan.

1.6.6 Hasil surveilan dicatat dalam database pemegang sertifikat di LSP PBK.

1.7. Proses Sertifikasi Ulang

1.7.1 Pemegang sertifikat Wakil Penasihat Berjangka (WPA) wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir;

1.7.2 Sertifikasi Ulang atau Recognition Current Competency (RCC) perlu dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sesuai dengan periode berlakunya sertifikat tersebut;

1.7.3 RCC berfungsi sebagai sarana untuk mengukur dan memperbaharui kompetensi peserta, sehingga mereka tetap relevan dan terkini dalam bidang perdagangan berjangka komoditi;

1.7.4 RCC juga membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemegang sertifikat, karena mereka dijamin memiliki kualifikasi yang teruji dan diperbarui secara teratur;

1.7.5 Proses Pendaftaran sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.1;

1.7.6 Proses asesmen/uji kompetensi sertifikasi ulang dilakukan sesuai klausul 9.2 dan 9.3;

1.7.7 Proses pengambilan keputusan sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.4.

1.8. Penggunaan Sertifikat

Pemegang sertifikat Wakil Penasihat Berjangka harus menandatangani persetujuan untuk:

1.8.1. Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi;

1.8.2. Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;

1.8.3. Tidak menggunakan sertifikat untuk hal apapun yang dapat mencemarkan/merugikan LSP PBK dan tidak memberikan pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP PBK dianggap dapat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;10

1.8.4. Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikat dicabut oleh LSP PBK.

1.9. Banding

1.9.1 LSP PBK memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai.

1.9.2 Banding dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sertifikasi diterima.

1.9.3 LSP PBK menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.

1.9.4 LSP PBK membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat proses asesmen terhadap pihak yang mengajukan banding.

1.9.5 LSP PBK menjamin bahwa proses banding dilakukan secara obyektif dan tidak memihak.

1.9.6 Keputusan banding diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP PBK;

1.9.7 Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat diganggu gugat.

lsp_logo

Lembaga Sertifikasi Profesi Perdagangan Berjangka Komoditi

Link Terkait
  • Home
  • Daftar
  • Login
  • Berita
Link Pengguna
  • Peserta
  • Kontributor
  • Assesor
Hubungi Kami
  • Phone: +6221 2302292
  • E-mail: [email protected]

URL_WA
logo_icdx

logo_aspebtindo

logo_kbi
logo_jfx

logo_bappebti


Copyright © 2023 lsppbkplus.com All Rights Reserved

  • Home
  • Login
  • Register