Perdagangan Berjangka
Komoditi berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 1997 yang diperbarui dengan
Undang-Undang 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan
kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau
kontrak derivatif lainnya. Komoditi yang menjadi Subjek Kontrak Berjangka yang
diperdagangkan di Bursa adalah komoditi pertanian, kehutanan, pertambangan,
industri hulu, serta jasa dan kini telah mencakup berbagai produk finansial
seperti Indeks Saham dan mata uang asing (Cross Currency). Indonesia memiliki 2
(dua) Bursa Berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang mulai
beroperasi pada akhir tahun 2000 dan PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia
(BKDI) yang mulai beroperasi pada tahun 2009. Sejak awal berdirinya, BBJ dan
BKDI menawarkan satu forum transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat
memenuhi kebutuhan nasional dengan mengikuti kecenderungan global (Bappebti,
2018).
Terdapat sejumlah stakeholders, lembaga,
kebijakan, dan peraturan terkait dalam perdagangan berjangka dengan struktur
dan sistem pengoperasiannya yang wajib dipahami, dan dipatuhi. Pialang
berjangka merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang melakukan
kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif
syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya berdasarkan atas amanat nasabah
dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin
untuk menjamin transaksi tersebut. Bisnis perdagangan berjangka komoditi
menghadirkan dua sisi yakni potensi keuntungan dan risiko kerugian dan termasuk
sebagai jenis perdagangan yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, situasi dan
bagaimana perdagangan berjangka ini berlangsung, wajib dijelaskan mendalam
kepada calon nasabah/investor sebelum berlanjut pada proses transaksi. Calon
investor perlu memahami bagaimana menganalisis situasi komoditi, sehingga
keputusan beli dan jual dari investor relatif tidak menimbulkan risiko yang
menghancurkan.
Dalam
pelaksanaannya, Perdagangan Berjangka komoditi dan produk finansial tidak lepas
dengan penggunaan teknologi digitalisasi dan aplikasi yang dirancang untuk
memudahkan melakukan analisis. Namun, kemajuan teknologi akan beriringan
terjadinya kemungkinan penyalahgunaan terknologi dengan maksud kurang baik
seperti pemanfaatan robotik yang menjebak. Selain itu, kesiapan mental
Nasabah/klien dan pemahaman mendalam tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
diperlukan untuk mengurangi dampak kegagalan terlibat dalam Perdagangan
Berjangka Komoditi. Terdapat sejumlah produk hukum yang dikeluarkan oleh
Bappebti sebagai turunan dari Undang-undang agar terbangunnya industri
Perdagangan Berjangka Komoditi sehat, bertanggung jawab.
Keberadaan
pasar komoditi pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan efisiensi usahanya. Namun, ketika terdapat sejumlah Nasabah yang
berhenti karena menanggung kerugian signifikan, maka hal ini menunjukkan
sasaran keberadaan Bursa Berjangka Komoditi untuk menciptakan sistem
perdagangan nasional yang efisien dan efektif mendukung perekonomian nasional
belum terwujud. Situasi dan bagaimana perdagangan berjangka berlangsung, wajib
dijelaskan kepada calon nasabah/investor sebelum berlanjut pada proses
transaksi. Nasabah atau klien wajib paham situasi komoditi, mekanisme, analisis
sehingga keputusan beli dan jual investor yang tidak menimbulkan risiko fatal.
Nasabah perlu memahami apa yang menjadi tujuan terlibat pada Perdagangan Berjangka
Komoditi, pemahaman akan dirinya apakah berkecenderungan spekulatif atau
berhati-hati dan mendalami peraturan, kebijakan, dan sistem guna mencegah
pengambilan keputusan tanpa dilandasi perhitungan seksama.
Kemudian
terdapat perusahaan Penasihat Berjangka Komoditi yang memiliki ruang lingkup
untuk memberikan Nasihat/advice bagi Klien yang membutuhkan jasa Nasihat
terkait Kontrak Berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif
lainnya, sebagaimana dinyatakan pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat
Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka. Sumber daya manusia yang bertemu dan memberikan jasa Nasihat
disebut sebagai Wakil Penasihat Berjangka. Dalam menjalankan profesinya,
diharapkan pemangku profesi mampu menjalankan pekerjaan dilandasi dengan
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sebagaimana dipersyaratkan.
Terkait dengan Wakil
Penasihat Berjangka sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 bahwa
Wakil Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan
kesepakatan dengan Penasihat Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Penasihat
Berjangka. Adapun Nasihat adalah suatu penyampaian Informasi ataupun
Rekomendasi terkait dengan jual-beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Wakil Penasihat
Berjangka atas nama Penasihat Berjangka berwenang berhubungan langsung dengan
calon Klien atau Klien dalam rangka memberikan Nasihat mengenai jual beli
Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya. Dalam profesi Wakil Penasihat Berjangka telah diatur
bahwa Wakil Penasihat Berjangka bekerja penuh waktu untuk Penasihat Berjangka.
Persyaratan ijazah minimal sarjana atau yang setara, memiliki
sertifikasi tanda lulus ujian profesi sebagai Calon Wakil Penasihat Berjangka
yang selama ini diadakan oleh Bappebti, bukti pelaporan terakhir Surat
Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan pribadi, surat keterangan tidak
pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuanga, surat keterangan
tidak pernah masuk daftar hitam perbankan, surat keterangan tidak pernah
dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun, dan referensi dari
pemberi kerja.
Definisi
Perdagangan
Berjangka Komoditi (PBK) |
Perdagangan
Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan
Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka,
Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. |
Penasihat
Perdagangan Berjangka |
Penasihat
Perdagangan Berjangka adalah orang perseorangan atau Badan Usaha yang
memberikan Nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif
lainnya dengan menerima imbalan. |
Wakil
Penasihat Berjangka |
Wakil
Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan
dengan Penasihat Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Penasihat Berjangka. |
Nasihat |
Nasihat
adalah suatu penyampaian Informasi ataupun Rekomendasi terkait dengan
jual-beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. |
Kontrak
Berjangka |
Kontrak
Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual
Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian
hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka
ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka. |
Pihak |
Pihak
adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama,
asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang
terorganisasi. |
Klien |
Klien
adalah pihak yang mempergunakan jasa Penasihat Berjangka untuk mendapatkan
Nasihat. |
Rekomendasi |
Rekomendasi
adalah masukan yang disampaikan oleh Penasihat Berjangka kepada Klien yang
tidak bersifat memaksa dengan risiko pengambilan keputusan ada di pihak Klien
yang dapat berupa masukan keputusan yang perlu dilakukan oleh Klien untuk
dapat mengambil manfaat dari jual-beli Komoditi berdasarkan Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
berbasis risiko dengan mempertimbangkan risk profile, risk appetite, dan risk
objective Klien dalam melakukan transaksi Perdagangan Berjangka. |
Daftar Unit Kompetensi
UNIT KOMPETENSI |
|
K.66WPA173.001.1 |
Mengidentifikasi Kebutuhan Persiapan Pekerjaan
Perdagangan Berjangka Komoditi |
K.66WPA173.002.1 |
Menyiapkan
Diri Menghadapi Klien |
K.66WPA173.003.1 |
Memetakan
Profil Klien |
K.66WPA173.004.1 |
Melakukan Perjanjian Pemberian Jasa
Nasihat Sesuai Kemampuan, Kelayakan, Dan Kebutuhan Profile Klien |
K.66WPA173.005.1 |
Mendeskripsikan Peluang Dan Risiko Jual
Beli Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi |
K.66WPA173.006.1 |
Merekomendasikan Pilihan Produk Kontrak
Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasar Sejumlah Pertimbangan |
K.66WPA173.007.1 |
Membuat
Laporan Dokumentasi Hasil Pemberian Nasihat |
K.66WPA173.008.1 |
Mencatat Kebutuhan Hubungan Klien
Berkelanjutan |
1. Proses Sertifikasi
1.1. Proses Pendaftaran
1.1.1. LSP PBK menginformasikan kepada
pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan
bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi
dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi;
1.1.2. Pemohon mengisi formulir
Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
b. Foto Copy Ijasah minimum Strata 1
(S1) atau yang setara yang telah dilegalisir;
c. Foto Copy Sertifikat pelatihan simulasi
transaksi kontrak berjangka yang diterbitkan oleh Bappebti dan/atau Bursa
Berjangka;
d. Foto Copy Sertifikat hasil pelatihan
dan/atau pendidikan bidang perdagangan berjangka komoditi yang di terbitkan
oleh lembaga pelatihan kerja yang telah mendapatkan pengesahan/akreditasi dari
Kementerian Ketenagakerjaan;
e. Pas Photo ukuran 3x4 dengan latar
belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar.
1.1.3. Pemohon mengisi formulir Asesmen
Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan;
1.1.4. Peserta menyatakan setuju untuk
memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang
diperlukan untuk penilaian;6
1.1.5. LSP PBK menelaah berkas pendaftaran
untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam skema sertifikasi;
1.1.6. Pemohon yang memenuhi
persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
1.2. Proses Asesmen
1.2.1 Asesmen skema sertifikasi Wakil
Penasihat Berjangka direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan
skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti
terdokumentasi untuk memastikan kompetensi;
1.2.2 LSP PBK menugaskan Asesor Kompetensi
untuk melaksanakan Asesmen;
1.2.3 Asesor Kompetensi melakuan verifikasi
persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang
akan dibuktikan dan bukti tersebut akan dikumpulkan;
1.2.4 Asesor Kompetensi menjelaskan,
membahas dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan
Peserta Sertifikasi;
1.2.5 Asesor Kompetensi melakukan
pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan
pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL 02, untuk memastikan bahwa bukti
tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan;
1.2.6 Peserta yang memenuhi persyaratan
bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut
asesmen/uji kompetensi.
1.3. Proses Uji Kompetensi
1.3.1 Uji kompetensi Wakil Penasihat
Berjangka dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan
metode observasi langsung/praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan
lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan
objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi;
1.3.2 Uji kompetensi dilaksanakan di
Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP PBK;
1.3.3 Bukti yang dikumpulkan melalui uji
kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang
diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM;7
1.3.4 Hasil proses uji kompetensi yang
telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi
aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”;
1.3.5 Asesor menyampaikan rekaman hasil
uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP.
1.4. Keputusan Sertifikasi
1.4.1 LSP PBK menjamin bahwa informasi yang
dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
a. mengambil keputusan sertifikasi;
b. melakukan penelusuran apabila
terjadi banding.
1.4.2 LSP PBK membentuk tim teknis
pengambil keputusan sertifikasi yang beranggotakan personil yang tidak ikut
serta dalam proses pelatihan dan/atau uji kompetensi Wakil Penasihat Berjangka;
1.4.3 Keputusan sertifikasi terhadap
peserta hanya dilakukan oleh tim teknis pengambilan keputusan berdasarkan
rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji
kompetensi;
1.4.4 Tim teknis LSP PBK yang bertugas
membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman
dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah
dipenuhi dan ditetapkan oleh LSP PBK;
1.4.5 Keputusan sertifikasi dilakukan
melalui rapat pleno tim teknis dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan
informasi uji kompetensi dan dibuat dalam Berita Acara;
1.4.6 Keputusan pemberian sertifikat
dibuat dalam surat keputusan LSP PBK berdasarkan berita acara rapat pleno tim
teknis;
1.4.7 LSP PBK menerbitkan sertifikat
kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten dalam bentuk surat dan/atau kartu,
yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP PBK dengan
masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun;
1.4.8 Sertifikat diserahkan setelah
seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
1.5. Pencabutan Sertifikat Kompetensi
1.5.1 Pencabutan sertifikat kompetensi
dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban pemegang sertifikat;
1.5.2 LSP PBK akan melakukan pencabutan
sertifikat secara langsung atau melalui tahapan peringatan terlebih dahulu.8
1.6. Surveilan Pemegang Sertifikat /
Pemeliharaan Sertifikat
1.6.1 Pelaksanaan surveilan oleh LSP
PBK dimaksudkan untuk memastikan terpeliharanya kompetensi kerja pemegang
sertifikat kompetensi;
1.6.2 Surveilan dilakukan secara
periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah
diterbitkannya sertifikat kompetensi;
1.6.3 Proses surveilan dapat dilakukan
dengan metode analisis logbook, konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi
pihak ketiga, kunjungan ke tempat kerja maupun metode lain yang memungkinkan
untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi;
1.6.4 Pelaksanaan kegiatan Surveilan kepada
para pemegang sertifikat dengan menggunakan metode lainnya yaitu aspek
administrasi dan aspek kompetensi diantaranya;
1.6.4.1. Setiap pemegang sertifikasi
LSP PBK diwajibkan untuk memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara
beraktifitas pada bidang sesuai unit kompetensi yang terdapat dalam sertifikat yang
dimilikinya, diantaranya sebagai pegawai, sebagai instruktur, sebagai asesor,
atau mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya;
1.6.4.2. Pemegang sertifikat mengirimkan
bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP PBK, dapat berupa surat
referensi perusahaan, surat referensi dari LPK, surat referensi dari LSP bahwa
yang bersangkutan beraktifitas di bidang yang sesuai sertifikasinya, atau
fotokopi sertifikat pelatihan/seminar yang relevan.
1.6.5 Pelaksanaan kegiatan Surveilan kepada
para pemegang sertifikat menggunakan metode lainnya yaitu: aspek administrasi
dan aspek kompetensi. Survailen dilakukan dengan menghubungi pemegang
sertifikat:
1.6.5.1 Setiap pemegang sertifikasi LSP
PBK diwajibkan untuk memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara
memelihara kompetensinya sesuai unit kompetensi yang terdapat dalam sertifikat
yang dimilikinya secara berkesinambungan;
1.6.5.2 Pemegang sertifikat beraktifitas
pada bidang sesuai unit kompetensi yang terdapat dalam sertifikat yang
dimilikinya, diantaranya sebagai pegawai, sebagai instruktur, sebagai asesor, atau
mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya;9
1.6.5.3 Pemegang sertifikat mengirimkan
bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP PBK, dapat berupa surat
referensi perusahaan, surat referensi dari LPK, surat referensi dari LSP bahwa
yang bersangkutan beraktifitas di bidang yang sesuai sertifikasinya, atau
fotokopi sertifikat pelatihan/seminar yang relevan.
1.6.6 Hasil surveilan dicatat dalam
database pemegang sertifikat di LSP PBK.
1.7. Proses Sertifikasi Ulang
1.7.1 Pemegang sertifikat Wakil Penasihat
Berjangka (WPA) wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang
masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan
sebelum masa berlaku sertifikat berakhir;
1.7.2 Sertifikasi Ulang atau
Recognition Current Competency (RCC) perlu dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun
sesuai dengan periode berlakunya sertifikat tersebut;
1.7.3 RCC berfungsi sebagai sarana
untuk mengukur dan memperbaharui kompetensi peserta, sehingga mereka tetap
relevan dan terkini dalam bidang perdagangan berjangka komoditi;
1.7.4 RCC juga membantu memperkuat
kepercayaan masyarakat terhadap pemegang sertifikat, karena mereka dijamin
memiliki kualifikasi yang teruji dan diperbarui secara teratur;
1.7.5 Proses Pendaftaran sertifikasi
ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.1;
1.7.6 Proses asesmen/uji kompetensi sertifikasi
ulang dilakukan sesuai klausul 9.2 dan 9.3;
1.7.7 Proses pengambilan keputusan sertifikasi
ulang dilakukan sesuai dengan klausul 9.4.
1.8. Penggunaan Sertifikat
Pemegang sertifikat Wakil Penasihat Berjangka
harus menandatangani persetujuan untuk:
1.8.1. Mematuhi ketentuan yang relevan
dalam skema sertifikasi;
1.8.2. Menggunakan sertifikat hanya
untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
1.8.3. Tidak menggunakan sertifikat untuk
hal apapun yang dapat mencemarkan/merugikan LSP PBK dan tidak memberikan
pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP PBK dianggap dapat menyesatkan
atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;10
1.8.4. Menghentikan penggunaan atau
pengakuan sertifikat setelah sertifikat dicabut oleh LSP PBK.
1.9. Banding
1.9.1 LSP PBK memberikan kesempatan
kepada peserta untuk mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa
tidak sesuai.
1.9.2 Banding dilakukan maksimal 3 (tiga)
hari kerja sejak keputusan sertifikasi diterima.
1.9.3 LSP PBK menyediakan formulir yang
digunakan untuk pengajuan banding.
1.9.4 LSP PBK membentuk tim banding
yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang
tidak terlibat proses asesmen terhadap pihak yang mengajukan banding.
1.9.5 LSP PBK menjamin bahwa proses
banding dilakukan secara obyektif dan tidak memihak.
1.9.6 Keputusan banding diterbitkan
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima
oleh LSP PBK;
1.9.7 Keputusan banding bersifat
mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat diganggu gugat.