Tingkatkan karir Anda di industri perdagangan berjangka dengan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wakil Pialang Berjangka yang berlisensi BNSP. Sertifikasi ini dirancang untuk memperkuat keahlian, meningkatkan kredibilitas, dan membuka peluang karir yang lebih luas dalam dunia perdagangan berjangka. Dengan mendapatkan sertifikasi ini, Anda akan diakui sebagai seorang profesional yang kompeten dan terpercaya, siap menghadapi tantangan industri yang dinamis.
Meraih sertifikasi ini memperkuat posisi Anda sebagai profesional yang diakui dalam industri perdagangan berjangka. Dengan sertifikasi ini, Anda akan lebih unggul dalam persaingan dan membuka berbagai peluang karir yang lebih luas. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensi Anda dan memperkokoh karir di industri yang terus berkembang ini.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI WAKIL PIALANG BERJANGKA
(SKKK 2/4102/LP.00.00.XII/2022)
No. 1 Kode : K.66WPB152.001.1
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja;
No. 2 Kode : K.66WPB152.002.1 Menerapkan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Dalam Melayani Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi;
No. 3 Kode : K.66WPB152.003.1 Mempersiapkan Diri untuk Bekerja;
No. 4 Kode : K.66WPB152.004.1 Melaksanakan Komunikasi Efektif;
No. 5 Kode : K.66WPB152.005.1 Membuat Bahan Promosi Perdagangan Berjangka Komoditi;
No. 6 Kode : K.66WPB152.006.1 Melakukan Promosi dan Mendeskripsikan Peluang dan Risiko Perdagangan Berjangka Komoditi;
No. 7 Kode : K.66WPB152.007.1 Melakukan Seleksi Penerimaan Calon Nasabah;
No. 8 Kode : K.66WPB152.008.1 Mendeskripsikan Dokumen Penerimaan Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi;
No. 9 Kode : K.66WPB152.009.1 Mengidentifikasi Prosedur Penanganan Pengaduan Nasabah;
No. 10 Kode : K.66WPB152.010.1 Memelihara Hubungan dengan Nasabah.
Download Informasi Persyaratan Pendaftaran di sini
Link Pendaftaran klik di sini atau Scan Barcode di bawah Ini
Pendaftaran dibuka mulai 27 Agustus hingga 05 Oktober 2024, Ayo jangan lewatkan kesempatan ini...!
Biaya sertifikasi per batchnya dengan kuota minimum 24 orang adalah 1,5 juta rupiah, sesuai dengan yang sudah ditetapkan pada Skema Sertifikasi Wakil Pialang Berjangka, dan akan berubah apabila jumlah kuota minimum tidak terpenuhi.