Education Logo Images
  • Beranda
  • Pengumuman
  • Sertifikasi
    • Alur Proses Sertifikasi
    • Wakil Penasihat Berjangka
    • Wakil Pialang Berjangka
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Assesor
  • Downloads
    • SKEMA VERIFIKASI
      • SEMA VERIFIKASI WPB
      • SKEMA VERIFIKASI WPB
    • SKKK
      • SKKK WPB
      • SKKK WPA
    • Formulir Pendaftaran (APL)
      • Form APL-01 WPB
      • Form APL-02 WPB
      • Form APL-01 WPA
      • Form APL-02 WPA
Daftar Sekarang
lsppbkplus Logo Images

lsppbkplus.com - Lembaga Sertifikasi Profesi Perdagangan Berjangka Komoditi.

  • -
  • -
  • Beranda
  • Pengumuman
  • Sertifikasi
    • Alur Proses Sertifikasi
    • Wakil Penasihat Berjangka
    • Wakil Pialang Berjangka
  • Tentang Kami
    • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Assesor
  • Downloads
    • SKEMA VERIFIKASI
      • SEMA VERIFIKASI WPB
      • SKEMA VERIFIKASI WPB
    • SKKK
      • SKKK WPB
      • SKKK WPA
    • Formulir Pendaftaran (APL)
      • Form APL-01 WPB
      • Form APL-02 WPB
      • Form APL-01 WPA
      • Form APL-02 WPA
Daftar Sekarang
Education Images

LSP PBK: Buka Pendaftaran Asesmen Bagi Calon Wakil Pialang Berjangka

LSP PBK: Buka Pendaftaran Asesmen Bagi Calon Wakil Pialang Berjangka

LSP PBK: Buka Pendaftaran Asesmen!

LSP PBK dengan ini membuka pendaftaran asesmen bagi para profesional yang ingin mensertifikasi diri di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi Skema Sertifikasi Wakil Pialang Berjangka. Bagi calon peserta yang ingin mensertifikasi kompetensi diwajibkan untuk mengunduh Skema Sertifikasi dan juga Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) sesuai dengan Skema yang ingin diserfitikasi. Berdasarkan Aturan Perba Bappebti Nomor 4 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, Dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, para pelaku WPB dan WPA diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP (dengan blanko sertifikat yang berlogo garuda yang sudah diakui secara nasional) untuk dapat ijin profesi sebagai pelaku WPB ataupun WPA.

Download Perba 4 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Pengajuan Permohonan Asesmen dapat dilakukan dengan cara:

1.      Download FR.APL.01 dan FR.APL.02 di menu Download

2.      Melampirkan bukti atas keaslian ijazah, diantaranya :

a.      Melalui https://pddikti.kemdikbud.go.id/  dan https://ijazah.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang perguruan tinggi;

b.      NISN https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang SLTA;

c.       Melalui Sekolah atau Perguruan tinggi penerbit ijazah;

d.      Melalui Dinas Pendidikan / Instansi Terkait;

e.  Jika lulusan luar negeri harus dilakukan penyetaraan yang disahkan oleh dinas pendidikan atau instansi terkait.

Adapun persyaratan dasar untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi WPB adalah sebagai berikut:

1.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;

2.      Foto Copy Sertifikat pelatihan simulasi transaksi Kontrak Berjangka yang diterbitkan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka;

3.      Untuk Lulusan SMA atau Sederajat :

i.                    Foto Copy Ijasah yang telah dilegalisir;

ii.                  Foto Copy Sertifikat hasil pelatihan dan/atau pendidikan bidang perdagangan berjangka komoditi yang di terbitkan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah mendapatkan pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan; dan/atau ;

iii.                Surat keterangan pengalaman bekerja di bidang perdagangan berjangka komoditi paling singkat selama 24 (dua puluh empat) bulan yang di keluarkan oleh perusahaan komoditi  berjangka.

4.      Untuk Lulusan Diploma III (D3) :

            i.       Foto Copy Ijasah yang telah dilegalisir;

            ii.      Surat keterangan memiliki pengalaman bekerja di bidang perdagangan berjangka komoditi paling singkat 6 (enam) bulan yang di keluarkan oleh perusahaan komoditi berjangka; atau

           iii.       Foto Copy Sertifikat hasil pelatihan dan/atau pendidikan bidang perdagangan berjangka komoditi yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah mendapatkan pengesahan/akreditasi dari  Kementerian Ketenagakerjaan.

5.      Pas Photo ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar

Sedangkan persyaratan dasar untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wakil Penasihat Berjangka adalah sebagai berikut:

1.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;

2.    Foto Copy Ijasah minimum Strata 1 (S1) atau yang setara  yang telah dilegalisir;

3.     3.    Foto Copy Sertifikat pelatihan simulasi transaksi kontrak berjangka yang diterbitkan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka;

    4.   Foto Copy Sertifikat hasil pelatihan dan/atau pendidikan bidang perdagangan berjangka komoditi yang di terbitkan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah mendapatkan pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan;

5.   5. Pas Photo ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar.

Adapun Biaya Sertifikasi Kompetensi adalah sebagai berikut :

a.      Wakil Pialang Berjangka

1.      Untuk mengikuti proses  sertifikasi kompetensi pada skema ini peserta dikenakan biaya minimum sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  dengan peserta minimum sebanyak 24 (dua puluh empat) orang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Keputusan Direksi LSP PBK.

2.      Biaya tersebut  belum termasuk biaya  perjalanan dan akomodasi peserta maupun asesor  bila pelaksanaan di laksanakan di  luar lokasi yang ditetapkan oleh LSP.

b.      Wakil Penasihat Berjangka

1.      Untuk mengikuti proses  sertifikasi kompetensi pada skema ini peserta dikenakan biaya minimum sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)  dengan peserta minimum sebanyak 24 (dua puluh empat) orang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Keputusan Direksi LSP PBK.

2.      Biaya tersebut  belum termasuk biaya  perjalanan dan akomodasi peserta maupun asesor  bila pelaksanaan di laksanakan di  luar lokasi yang ditetapkan oleh LSP.

Proses Pendaftaran Sertifkasi:

1.       LSP PBK menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak  pemohon dan  kewajiban  pemohon,  biaya  sertifikasi  dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.

2.      Pemohon  mengisi formulir Permohonan Sertifikasi  (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti:

a.       Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;

b.      Foto  Copy  Sertifikat  pelatihan  simulasi  transaksi  Kontrak Berjangka  yang  diterbitkan  oleh  Bappebti  dan/atau  Bursa Berjangka;

c.       Untuk Lulusan SMA atau Sederajat :

                                I.             Foto Copy Ijasah yang telah dilegalisir

                               II.            Foto Copy  Sertifikat  hasil  pelatihan  dan/atau  pendidikan bidang perdagangan berjangka komoditi yang di terbitkan oleh  lembaga  pelatihan  kerja  yang  telah  mendapatkan pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan; dan/atau

                              III.            Surat  keterangan  pengalaman  bekerja  di  bidang perdagangan berjangka komoditi paling singkat selama 24 (dua puluh empat) bulan yang di keluarkan oleh perusahaan komoditi  berjangka.

d.      Untuk Lulusan Diploma III (D3) :

                                       I.             Foto Copy Ijasah yang telah dilegalisir

                                     II.            Surat keterangan memiliki pengalaman bekerja di bidang perdagangan berjangka komoditi paling singkat 6 (enam) bulan yang  di  keluarkan  oleh  perusahaan  komoditi berjangka; atau

                                    III.            Foto  Copy  Sertifikat  hasil  pelatihan  dan/atau  pendidikan bidang  perdagangan  berjangka  komoditi yang  diterbitkan oleh  lembaga  pelatihan  kerja  yang  telah  mendapatkan pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

e.       Pas Photo ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

3.      Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan;

4.      Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian;

5.      LSP PBK menelaah  berkas  pendaftaran  untuk  konfirmasi  bahwa peserta  sertifikasi  memenuhi  persyaratan  yang  ditetapkan  dalam skema sertifikasi;

6.      Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi

Biaya Pendaftaran:

Wakil Pialang Berjangka

a.       Untuk mengikuti proses  sertifikasi kompetensi pada skema ini peserta dikenakan biaya minimum sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  dengan peserta minimum sebanyak 24 (dua puluh empat) orang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Keputusan Direksi LSP PBK.

b.      Biaya tersebut  belum termasuk biaya  perjalanan dan akomodasi peserta maupun asesor  bila pelaksanaan di laksanakan di  luar lokasi yang ditetapkan oleh LSP.

Wakil Penasihat Berjangka

a.       Untuk mengikuti proses  sertifikasi kompetensi pada skema ini peserta dikenakan biaya minimum sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)  dengan peserta minimum sebanyak 24 (dua puluh empat) orang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Keputusan Direksi LSP PBK.

b.      Biaya tersebut  belum termasuk biaya  perjalanan dan akomodasi peserta maupun asesor  bila pelaksanaan di laksanakan di  luar lokasi yang ditetapkan oleh LSP.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami via WhatsApp di flayer

Ayo, tingkatkan kompetensi Anda dengan mengikuti asesmen di LSP PBK!

 

lsp_logo

Lembaga Sertifikasi Profesi Perdagangan Berjangka Komoditi

Link Terkait
  • Home
  • Daftar
  • Login
  • Berita
Link Pengguna
  • Peserta
  • Kontributor
  • Assesor
Hubungi Kami
  • Phone: +6221 2302292
  • E-mail: [email protected]

URL_WA
logo_icdx

logo_aspebtindo

logo_kbi
logo_jfx

logo_bappebti


Copyright © 2023 lsppbkplus.com All Rights Reserved

  • Home
  • Login
  • Register