LSP PBK: Buka Pendaftaran Asesmen!
LSP PBK dengan ini
membuka pendaftaran asesmen bagi para profesional yang ingin mensertifikasi
diri di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi Skema Sertifikasi Wakil Pialang
Berjangka. Bagi calon
peserta yang ingin mensertifikasi kompetensi diwajibkan untuk mengunduh Skema
Sertifikasi dan juga Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) sesuai dengan Skema
yang ingin diserfitikasi. Berdasarkan Aturan Perba Bappebti Nomor 4 tahun 2024
tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil
Penasihat Berjangka, Dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, para pelaku WPB
dan WPA diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh
LSP (dengan blanko sertifikat yang berlogo garuda yang sudah diakui secara
nasional) untuk dapat ijin profesi sebagai pelaku WPB ataupun WPA.
Download Perba 4 Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Pengajuan Permohonan Asesmen dapat
dilakukan dengan cara:
1. Download FR.APL.01 dan FR.APL.02 di menu Download
2.
Melampirkan bukti
atas keaslian ijazah, diantaranya :
a. Melalui https://pddikti.kemdikbud.go.id/ dan https://ijazah.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang perguruan tinggi;
b.
NISN https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang SLTA;
c.
Melalui Sekolah
atau Perguruan tinggi penerbit ijazah;
d.
Melalui Dinas
Pendidikan / Instansi Terkait;
e. Jika lulusan luar
negeri harus dilakukan penyetaraan yang disahkan oleh dinas pendidikan atau
instansi terkait.
Adapun persyaratan dasar untuk
mengikuti Sertifikasi Kompetensi WPB adalah sebagai berikut:
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
2.
Foto
Copy Sertifikat pelatihan simulasi transaksi Kontrak Berjangka yang diterbitkan
oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka;
3.
Untuk
Lulusan SMA atau Sederajat :
i.
Foto
Copy Ijasah yang telah dilegalisir;
ii.
Foto
Copy Sertifikat hasil pelatihan dan/atau pendidikan bidang perdagangan
berjangka komoditi yang di terbitkan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah
mendapatkan pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan; dan/atau ;
iii.
Surat
keterangan pengalaman bekerja di bidang perdagangan berjangka komoditi paling
singkat selama 24 (dua puluh empat) bulan yang di keluarkan oleh perusahaan
komoditi berjangka.
4.
Untuk Lulusan
Diploma III (D3) :
i.
Foto Copy Ijasah
yang telah dilegalisir;
ii.
Surat
keterangan memiliki pengalaman bekerja di bidang perdagangan berjangka komoditi
paling singkat 6 (enam) bulan yang di keluarkan oleh perusahaan komoditi
berjangka; atau
iii.
Foto Copy Sertifikat hasil pelatihan dan/atau
pendidikan bidang perdagangan berjangka komoditi yang diterbitkan oleh lembaga
pelatihan kerja yang telah mendapatkan pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
5.
Pas
Photo ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
Sedangkan persyaratan dasar untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wakil Penasihat Berjangka adalah sebagai berikut:
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
2. Foto
Copy Ijasah minimum Strata 1 (S1) atau yang setara yang telah dilegalisir;
3. 3. Foto Copy Sertifikat pelatihan simulasi transaksi kontrak berjangka yang diterbitkan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka;
4. Foto
Copy Sertifikat hasil pelatihan dan/atau pendidikan bidang perdagangan
berjangka komoditi yang di terbitkan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah
mendapatkan pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan;
5. 5. Pas Photo ukuran
3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar.
Adapun
Biaya Sertifikasi Kompetensi adalah sebagai berikut :
a.
Wakil Pialang Berjangka
1. Untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi pada skema ini peserta
dikenakan biaya minimum sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah) dengan peserta
minimum sebanyak 24 (dua puluh empat) orang sesuai ketentuan yang
ditetapkan oleh Keputusan Direksi LSP PBK.
2.
Biaya
tersebut belum termasuk biaya perjalanan dan akomodasi peserta maupun
asesor bila pelaksanaan di laksanakan di luar lokasi yang ditetapkan oleh LSP.
b.
Wakil
Penasihat Berjangka
1.
Untuk
mengikuti proses sertifikasi kompetensi
pada skema ini peserta dikenakan biaya minimum sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta
rupiah) dengan peserta minimum sebanyak
24 (dua puluh empat) orang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Keputusan
Direksi LSP PBK.
2. Biaya tersebut belum termasuk biaya perjalanan dan akomodasi peserta maupun
asesor bila pelaksanaan di laksanakan
di luar lokasi yang ditetapkan oleh LSP.
Proses Pendaftaran Sertifkasi:
1.
LSP PBK
menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema
sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan
kewajiban pemohon, biaya
sertifikasi dan kewajiban pemegang
sertifikat kompetensi.
2.
Pemohon mengisi
formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01)
yang dilengkapi dengan bukti:
a.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
b.
Foto Copy Sertifikat
pelatihan simulasi transaksi
Kontrak Berjangka yang diterbitkan
oleh Bappebti dan/atau
Bursa Berjangka;
c.
Untuk Lulusan SMA atau Sederajat :
I.
Foto Copy Ijasah yang telah dilegalisir
II.
Foto Copy
Sertifikat hasil pelatihan
dan/atau pendidikan bidang
perdagangan berjangka komoditi yang di terbitkan oleh lembaga
pelatihan kerja yang
telah mendapatkan
pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan; dan/atau
III.
Surat
keterangan pengalaman bekerja
di bidang perdagangan berjangka
komoditi paling singkat selama 24 (dua puluh empat) bulan yang di keluarkan
oleh perusahaan komoditi berjangka.
d.
Untuk Lulusan Diploma III (D3) :
I.
Foto Copy Ijasah yang telah dilegalisir
II.
Surat keterangan memiliki pengalaman bekerja di bidang
perdagangan berjangka komoditi paling singkat 6 (enam) bulan yang di
keluarkan oleh perusahaan
komoditi berjangka; atau
III.
Foto Copy Sertifikat
hasil pelatihan dan/atau
pendidikan bidang perdagangan berjangka
komoditi yang diterbitkan
oleh lembaga pelatihan
kerja yang telah
mendapatkan pengesahan/akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
e.
Pas Photo ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak
3 lembar.
3.
Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan
dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan;
4.
Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan
sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian;
5.
LSP PBK menelaah
berkas pendaftaran untuk
konfirmasi bahwa peserta sertifikasi
memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam skema
sertifikasi;
6.
Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai
peserta sertifikasi
Biaya Pendaftaran:
Wakil
Pialang Berjangka
a. Untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi pada skema ini peserta
dikenakan biaya minimum sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah) dengan peserta minimum sebanyak
24 (dua puluh empat) orang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Keputusan
Direksi LSP PBK.
b.
Biaya
tersebut belum termasuk biaya perjalanan dan akomodasi peserta maupun
asesor bila pelaksanaan di laksanakan di luar lokasi yang ditetapkan oleh LSP.
Wakil Penasihat Berjangka
a.
Untuk
mengikuti proses sertifikasi kompetensi
pada skema ini peserta dikenakan biaya minimum sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta
rupiah) dengan peserta minimum sebanyak
24 (dua puluh empat) orang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Keputusan
Direksi LSP PBK.
b.
Biaya
tersebut belum termasuk biaya perjalanan dan akomodasi peserta maupun
asesor bila pelaksanaan di laksanakan
di luar lokasi yang ditetapkan oleh LSP.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan
hubungi kami via WhatsApp di flayer
Ayo, tingkatkan kompetensi Anda dengan mengikuti asesmen
di LSP PBK!